Gawat! Guru-guru di Langkat Jadi TS Caleg Anak Kadis P dan P
Akal-akalan jelang pesta demokrasi di awal tahun 2024 mulai dilakukan calon legislatif (caleg) guna memeroleh suara.
Mulai janji palsu, menabrak aturan hingga relasi kuasa tak sungkan dilakukan.
Seperti yang terjadi terhadap guru-guru di Kabupaten Langkat.
Mereka diduga diintervensi oleh Kepala Dinas P dan P agar mendukung anaknya menjadi caleg.
Itu terlihat dari beberapa foto yang diterima awak media ini dari beberapa nara sumber.
Dalam foto tersebut, guru-guru dari sekolah SD Negeri di Kabupaten Langkat memegang kalender bergambar inisial FSS caleg DPRD Sumut Dapil Sumut 12 Binjai – Langkat.
Mereka mengisyaratkan 10 jarinya sesuai nomor urut FSS, oknum guru–guru tersebut menyampaikan SDN 0539xx siap mendukung dan mensukseskan FSS ke Kursi DPRD Sumut.
“Kuat dugaan, oknum guru – guru di beberapa sekolah negeri di Langkat diintervensi oleh oknum Kadis yang merupakan orang tua dari FSS,” ketus nara sumber sembari meminta identitasnya tidak dicantum, akhir pekan lalu.
Bukan itu saja, ada juga dokumen dengan format pdf yang berisi tabel nama-nama guru pendukung FSS.
Dalam tabel itu, jelas tertulis nama dan Nomor NIK serta nomor TPS.
Pada bagian bawah form, jelas terpampang nama oknum sebagai kordinator di TPS di Kecamatan Pekan Gebang, Langkat.
“Ada apa ini? Orang tua dari oknum caleg itu sendiri kan kepala dinas yang merupakan ASN,” tanya sumber heran.
“Bukannya menjaga netralitas, kok malah mengarahkan guru–guru yang juga ASN memberikan dukungan suara kepada anaknya,” sambungnya.
Bukan itu saja, grup WhatsApp tim pemenangan anak Kadis ini juga ada. Di dalamnya mayoritas guru-guru di Langkat.
Kepala Dinas P dan P Langkat, Saiful Abdi mengaku sedang rapat di kantor bupati saat dikonfirmasi
“Ooohhh.. Mmmmm.. Jumpa kita ya bang, ngopi-ngopi kita. Saya masih rapat di kantor bupati,” singkat Saiful Abdi sembari menutup sambungan seluler, Jumat (5/1/2024).
Diketahui, ASN sendiri memiliki asas netralitas. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan Undang–undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam amanat tersebut, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Ketidaknetralan ASN, akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
Apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling jelas adalah ASN menjadi tidak profesional.
Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.
Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.(*)
pria4d
Mulai janji palsu, menabrak aturan hingga relasi kuasa tak sungkan dilakukan.
Seperti yang terjadi terhadap guru-guru di Kabupaten Langkat.
Mereka diduga diintervensi oleh Kepala Dinas P dan P agar mendukung anaknya menjadi caleg.
Itu terlihat dari beberapa foto yang diterima awak media ini dari beberapa nara sumber.
Dalam foto tersebut, guru-guru dari sekolah SD Negeri di Kabupaten Langkat memegang kalender bergambar inisial FSS caleg DPRD Sumut Dapil Sumut 12 Binjai – Langkat.
Mereka mengisyaratkan 10 jarinya sesuai nomor urut FSS, oknum guru–guru tersebut menyampaikan SDN 0539xx siap mendukung dan mensukseskan FSS ke Kursi DPRD Sumut.
“Kuat dugaan, oknum guru – guru di beberapa sekolah negeri di Langkat diintervensi oleh oknum Kadis yang merupakan orang tua dari FSS,” ketus nara sumber sembari meminta identitasnya tidak dicantum, akhir pekan lalu.
Bukan itu saja, ada juga dokumen dengan format pdf yang berisi tabel nama-nama guru pendukung FSS.
Dalam tabel itu, jelas tertulis nama dan Nomor NIK serta nomor TPS.
Pada bagian bawah form, jelas terpampang nama oknum sebagai kordinator di TPS di Kecamatan Pekan Gebang, Langkat.
“Ada apa ini? Orang tua dari oknum caleg itu sendiri kan kepala dinas yang merupakan ASN,” tanya sumber heran.
“Bukannya menjaga netralitas, kok malah mengarahkan guru–guru yang juga ASN memberikan dukungan suara kepada anaknya,” sambungnya.
Bukan itu saja, grup WhatsApp tim pemenangan anak Kadis ini juga ada. Di dalamnya mayoritas guru-guru di Langkat.
Kepala Dinas P dan P Langkat, Saiful Abdi mengaku sedang rapat di kantor bupati saat dikonfirmasi
“Ooohhh.. Mmmmm.. Jumpa kita ya bang, ngopi-ngopi kita. Saya masih rapat di kantor bupati,” singkat Saiful Abdi sembari menutup sambungan seluler, Jumat (5/1/2024).
Diketahui, ASN sendiri memiliki asas netralitas. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan Undang–undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam amanat tersebut, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Ketidaknetralan ASN, akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
Apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling jelas adalah ASN menjadi tidak profesional.
Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.
Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.(*)
pria4d
0 Komentar