2 Pengedar Sabu Dijebloskan ke Penjara
Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua Pria diduga pengedar dan bandar Narkotika jenis Sabu. Keduanya berinisial R (35) warga Desa Simpang 4 Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara dan H (47) Warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kamis (14/3/2024).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Saniman kepada Posmetromedan.com menyatakan bahwa anggota Satresnarkoba mendapatkan laporan tentang aktivitas jual beli narkotika jenis Sabu di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dan informasi tersebut mengindikasikan bahwa persimpangan jalan di desa tersebut menjadi lokasi seringnya transaksi barang haram sabu.
Menanggapi laporan tersebut, Kamis (14/03/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, anggota Opsnal langsung melakukan pendekatan kepada seorang yang diidentifikasi sebagai tersangka R (35) Warga Desa Simpang 4 Tanjung Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Pada saat penggeledahan, barang bukti sabu berhasil ditemukan di pinggang belakang tersangka R.
Tersangka R mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang tersangka lain yang Inisial H(47) yang tinggal di Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah.
Tanpa menunda, petugas segera menuju rumah tersangka H untuk melakukan penggeledahan. Di perkarangan depan rumah tersebut, sabu-sabu berhasil ditemukan tersembunyi di semak tanaman serai dalam plastik kresek berwarna merah.
Dari penangkapan tersangka R berhasil disita barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik klip warna putih bening dengan total berat 1,38 gram, serta ditemukan 1 buah kertas timah rokok dan 1 buah plastik hitam kecil.
Sementara dari penangkapan tersangka H, berhasil disita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik warna putih bening dengan total berat 7.86 gram, serta 1 bungkus plastik warna putih bening, 1 buah plastik kresek warna merah, dan 2 buah plastik warna putih bening yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip besar yang berisikan 22 plastik klip kecil.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dipolres agara untuk penyidikan lebih lanjut.
PRIA4D
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Saniman kepada Posmetromedan.com menyatakan bahwa anggota Satresnarkoba mendapatkan laporan tentang aktivitas jual beli narkotika jenis Sabu di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dan informasi tersebut mengindikasikan bahwa persimpangan jalan di desa tersebut menjadi lokasi seringnya transaksi barang haram sabu.
Menanggapi laporan tersebut, Kamis (14/03/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, anggota Opsnal langsung melakukan pendekatan kepada seorang yang diidentifikasi sebagai tersangka R (35) Warga Desa Simpang 4 Tanjung Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Pada saat penggeledahan, barang bukti sabu berhasil ditemukan di pinggang belakang tersangka R.
Tersangka R mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang tersangka lain yang Inisial H(47) yang tinggal di Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah.
Tanpa menunda, petugas segera menuju rumah tersangka H untuk melakukan penggeledahan. Di perkarangan depan rumah tersebut, sabu-sabu berhasil ditemukan tersembunyi di semak tanaman serai dalam plastik kresek berwarna merah.
Dari penangkapan tersangka R berhasil disita barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik klip warna putih bening dengan total berat 1,38 gram, serta ditemukan 1 buah kertas timah rokok dan 1 buah plastik hitam kecil.
Sementara dari penangkapan tersangka H, berhasil disita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik warna putih bening dengan total berat 7.86 gram, serta 1 bungkus plastik warna putih bening, 1 buah plastik kresek warna merah, dan 2 buah plastik warna putih bening yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip besar yang berisikan 22 plastik klip kecil.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dipolres agara untuk penyidikan lebih lanjut.
PRIA4D
0 Komentar