Bongkar Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Mucikari Berusia 17 Tahun di Medan
Personel unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, membongkar kasus prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang mucikari perempuan berusia 17 tahun. Selain itu, dua wanita yang ikut terlibat juga ditangkap dalam waktu yang bersamaan.
"Mucikari itu berinisial S. Dua pelaku lainya DS dan LH," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SIK kepada Beritasatu.com, Kamis malam (28/3/2024).
Janton menerangkan, pengungkapan kasus eksploitasi anak di bawah umur ini berdasarkan laporan dari orang tua RF, yang juga merupakan korban.
"Pelaku S menjual RF kepada pria hidung belang insial A di salah satu hotel di jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," terangnya.
Janton menjelaskan, pria hidung belang itu memberikan uang sebesar Rp 800.000 kepada RF seusai bertemu di hotel tempat mereka bertransaksi.
"Pelaku S mendapat uang dari pria hidung belang karena mencarikan perempuan. Sementara keterlibatan DS dan LH, menerima hasil yang didapat RF," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Janton mengungkapkan pelaku S menjadi mucikari sejak 2003 sampai 2024. Mereka menjual perempuan usia 15 hingga 17 tahun kepada pria hidung belang.
"Wanita yang dijual merupakan teman dari pelaku itu sendiri. Kalau tarifnya mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000," ungkapnya.
Sementara itu, motif pelaku S menggeluti profesi mucikari dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Pelaku (S) sebelum menjadi mucikari, ia juga pernah jadi korban yang dijual oleh temannya. DS merupakan ibu kandungnya dan mengetahui jika anak jadi mucikari," pungkasnya.
PRIA4D
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang mucikari perempuan berusia 17 tahun. Selain itu, dua wanita yang ikut terlibat juga ditangkap dalam waktu yang bersamaan.
"Mucikari itu berinisial S. Dua pelaku lainya DS dan LH," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SIK kepada Beritasatu.com, Kamis malam (28/3/2024).
Janton menerangkan, pengungkapan kasus eksploitasi anak di bawah umur ini berdasarkan laporan dari orang tua RF, yang juga merupakan korban.
"Pelaku S menjual RF kepada pria hidung belang insial A di salah satu hotel di jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," terangnya.
Janton menjelaskan, pria hidung belang itu memberikan uang sebesar Rp 800.000 kepada RF seusai bertemu di hotel tempat mereka bertransaksi.
"Pelaku S mendapat uang dari pria hidung belang karena mencarikan perempuan. Sementara keterlibatan DS dan LH, menerima hasil yang didapat RF," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Janton mengungkapkan pelaku S menjadi mucikari sejak 2003 sampai 2024. Mereka menjual perempuan usia 15 hingga 17 tahun kepada pria hidung belang.
"Wanita yang dijual merupakan teman dari pelaku itu sendiri. Kalau tarifnya mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000," ungkapnya.
Sementara itu, motif pelaku S menggeluti profesi mucikari dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Pelaku (S) sebelum menjadi mucikari, ia juga pernah jadi korban yang dijual oleh temannya. DS merupakan ibu kandungnya dan mengetahui jika anak jadi mucikari," pungkasnya.
PRIA4D
0 Komentar