Ibu Kandung Penjual Bayinya Ditangkap Polres Labuhanbatu

Satreskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak yang masih berusia 4 bulan.

Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu mengatakan, pada Minggu 21 Januari 2024 lalu sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh ibu kandungnya berinisial PNH, di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku, yakni ibu kandung bayi berinisial PNH (18), serta pembeli bayinya berinisial KA (30),” jelas Parlando, Minggu (3/2).

Lanjut Parlando, bayi tersebut dijual seharga Rp 4 juta untuk biaya pulang kampung menemui orangtuanya.



Pelaku KA ditangkap di Labura pada Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30 WIB, dan menyita 1 ponsel android warna biru kehitaman, serta mengamankan bayi yang telah dibelinya.

Sementara ibu kandang sang bayi ditangkap pada Rabu (24/1) sekira pukul 02.00 WIB, di kediaman orangtuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), serta menyita 1 ponsel android warna hitam, berikut uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.

Kini, pelaku PNH dan KH telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

PRIA4D

pria4d

0 Komentar