Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengamankan dua orang yang diduga melakukan korupsi di salah satu bank milik BUMN di Kecamatan Tulung, Klaten senilai Rp 9 miliar.
Dua orang tersebut berinisial K sebagai kepala cabang dan IH menjabat sebagai mantri. Terkait kasus tersebut, kedua tersangka K dan IH dilakukan pemeriksaan penyidik Kejari Klaten.
Kepala Kejari Klaten, Faizal Ibnu mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan merekayasa pemberian kredit yang diindikasikan kecurangan.
“Ada sekitar 100 nasabah yang namanya digunakan, dicatut untuk membobol bank milik negara tersebut yang merugikan negara hingga Rp 9 miliar,” katanya kepada Beritasatu.com, Kamis (28/3/2024).
Dalam hal ini, Faizal memberikan apresiasi kepada pihak bank yang mengetahui adanya kecurangan tersebut dan secara cepat melaporkan kepada pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Januari 2024, Kejari Klaten mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit yang terindikasi adanya kecurangan.
Sementara, Februari 2024 kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah memeriksa saksi-saksi kurang lebih 100 orang.
“Mereka merupakan para nasabah yang namanya dicatut seakan untuk mengajukan kredit. Rabu (27/3/2024) penyidik tindak pidana korupsi Kejari Klaten menetapkan status tersangka kepada IH dan K,” ungkap Faizal.
Atas perbuatanya kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara.
PRIA4D
0 Komentar