Komplotan Begal Bengis yang Tega Lukai 2 WNA di Taman Sari, Mendadak Ciut Saat Digelandang Polisi

Sejumlah lima begal yang kerap beraksi di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) diringkus Polsek Metro Taman Sari.

Kelima tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, yakni K selaku eksekutor, J selaku kapten dan juga joki, kemudian SL selaku eksekutor, A dan R selaku eksekutor.

Komplotan tersangka begal itu hanya bisa tertunduk lemas saat polisi menggelandangnya dalam pres rilis di Mapolsek Taman Sari.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya komplotan ini tidak segan untuk membacok korbannya menggunakan celurit bila melakukan perlawanan. Tercatat ada 3 korban dalam peristiwa tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China dan Italia.

"Dua korban warga asing, negara Italia 1, dan juga warga negara China 1. Dua korban mengalami luka di kepala korban, yang 1 korban mengalami luka di bagian tangan juga luka di bagian kepala," katanya saat di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (5/3/2024).

Biasanya para komplotan ini, mengincar para korbannya yang baru pulang dari tempat hiburan malam.



Adhi menambahkan, sebelum beraksi biasanya para tersangka menggunakan sabu. Dari pengakuannya, mereka membeli sabu agar keberaniannya bertambah dan nekat untuk melukai korbannya.

“Sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan mereka patungan terlebih dahulu untuk membeli sabu,” katanya.

Setelah menggunakan sabu barulah komplotan ini beraksi secara berboncengan sembari membawa celurit.

“Mereka para eksekutor ini sudah memegang sajam berupa celurit yang sudah kita amankan kemudian mereka melakukan berkeliling-keliling di wilayah Taman Sari dan juga di wilayah Jakarta Utara antara pukul 01 sampai dengan pukul 06,” jelasnya.

“Kemudian melakukan atau merebut barang berharga milik korban yaitu berupa HP dan juga para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok,” tambahnya.

Para tersangka mengaku nekat melakukan aksi ini untuk mencukupi kebutuhan sejari-gmhari dan membeli sabu.

Adapun petugas menyita dua bilah celurit, 2 unit motor yang digunakan dalam beroprasi, kemudian pakaian yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

pria4d

PRIA4D

0 Komentar