Pembunuh Janda Muda Echa br Tampubolon Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan janda muda, Echa br Tampubolon di kosan di Jalan Pelajar, Medan Kota, telah memasuki tahap persidangan. Dalam sidang perdana ini, terdakwa Panji Satria (25) terancam 15 tahun bui.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa surat dakwaan telah dibacakan dengan menghadirkan terdakwa secara virtual.
Usai pembacaan dakwaan, Ia menyebutkan bahwa sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda mendengar keterangan para saksi. “Lanjut periksa saksi,” ucapnya, Selasa (26/3/2024).
Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memiliki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.
“Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan keberadaan korban Echa. Lalu korban Eca mengatakan bahwa sedang berada dirumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa,” kata Jaksa.
Setelah sampai ditempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.
Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdawa kembali datang kerumah korban Echa, setiba dirumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa, setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk ke kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa keatas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.
“Kemudian Terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring diatas tempat tidur sambil mengatakan ”Bersih-bersih lah Panji”. Kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan, lalu korban Echa Mestika Tampubolon Alias ECA mengatakan ”Udah udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong” yang mana pada saat itu Terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh ke lantai,” ujarnya.
Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik keatas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
“Pada saat itu korban Echa melakukan perlawan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri Terdakwa. Terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa kedalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korban sebanyak 5 kali sambil mengatakan ”Ada apa caa, ini bibik disini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah” mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.
Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan Terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu Terdawa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kost korban lalu Terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban.
Namun pada saat itu toko emas tidak ada yang buka setelah itu Terdakwa pulang Jalan Sempurna Gang Abdul Rasyid No.184 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota sesampainya dirumah pada sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas.
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada keluarga Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, sesampainya di Polsek Medan Kota Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian polretabes medan.
Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai memar pada dahi, hidung, pipi, dagu, bibir, leher, dada, bahu, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada hidung, bibir, dagu, leher, anggota gerak atas kiri, lutut, dijumpai luka robek lama sampai dasar pada selaput dara arah jarum jam dua, tiga, enam dan tujuh.
Dari hasil pemerkisaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah besar leher bagian atas (arteri karotis) kanan dan kiri, dijumpai bintik perdarahan pada dinding paru kanan dan kiri serta tanjung, djumpai buih halus pada saluran nafas atas dan bawah serta saluran makan atas, dijumpai darah bercampur buih pada pengiris paru kanan dan kiri, dijumpai pelebaran pembuluh darah otak. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
PRIA4D
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa surat dakwaan telah dibacakan dengan menghadirkan terdakwa secara virtual.
Usai pembacaan dakwaan, Ia menyebutkan bahwa sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda mendengar keterangan para saksi. “Lanjut periksa saksi,” ucapnya, Selasa (26/3/2024).
Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memiliki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.
“Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan keberadaan korban Echa. Lalu korban Eca mengatakan bahwa sedang berada dirumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa,” kata Jaksa.
Setelah sampai ditempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.
Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdawa kembali datang kerumah korban Echa, setiba dirumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa, setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk ke kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa keatas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.
“Kemudian Terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring diatas tempat tidur sambil mengatakan ”Bersih-bersih lah Panji”. Kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan, lalu korban Echa Mestika Tampubolon Alias ECA mengatakan ”Udah udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong” yang mana pada saat itu Terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh ke lantai,” ujarnya.
Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik keatas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
“Pada saat itu korban Echa melakukan perlawan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri Terdakwa. Terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa kedalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korban sebanyak 5 kali sambil mengatakan ”Ada apa caa, ini bibik disini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah” mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.
Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan Terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu Terdawa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kost korban lalu Terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban.
Namun pada saat itu toko emas tidak ada yang buka setelah itu Terdakwa pulang Jalan Sempurna Gang Abdul Rasyid No.184 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota sesampainya dirumah pada sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas.
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada keluarga Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, sesampainya di Polsek Medan Kota Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian polretabes medan.
Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai memar pada dahi, hidung, pipi, dagu, bibir, leher, dada, bahu, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada hidung, bibir, dagu, leher, anggota gerak atas kiri, lutut, dijumpai luka robek lama sampai dasar pada selaput dara arah jarum jam dua, tiga, enam dan tujuh.
Dari hasil pemerkisaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah besar leher bagian atas (arteri karotis) kanan dan kiri, dijumpai bintik perdarahan pada dinding paru kanan dan kiri serta tanjung, djumpai buih halus pada saluran nafas atas dan bawah serta saluran makan atas, dijumpai darah bercampur buih pada pengiris paru kanan dan kiri, dijumpai pelebaran pembuluh darah otak. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
PRIA4D
0 Komentar