Polda Sumut Ungkap Mafia Beras Bulog
Polda Sumut melalui Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus berhasil mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pria berinisial AKL ditangkap 20 Februari 2024 lalu.
Penyidik menyita barang bukti dari tersangka 1 ton beras dari 2000 ton yang sudah sempat dijual ke Pulau Jawa dan Riau dengan memalsukan data UD. Kilang Padi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menjawab melambungnya harga beras beberapa waktu terakhir.
“Modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD. Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu, Senin (4/3/2024) di Mapolda Sumut.
“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” jelasnya.
Lanjut Hadi, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa.
“Tetapi dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.
Hadi menyebut, penyidik masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL.
“Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” sebutnya.
Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu mengatakan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.
“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi,” jelasnya.
Lanjut Arif, karena harus perusahaan kilang padi, maka tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog lalu memalsukan dokumen UD KPJT tersebut.
Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana. (*)
pria4d
PRIA4D
Penyidik menyita barang bukti dari tersangka 1 ton beras dari 2000 ton yang sudah sempat dijual ke Pulau Jawa dan Riau dengan memalsukan data UD. Kilang Padi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menjawab melambungnya harga beras beberapa waktu terakhir.
“Modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD. Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu, Senin (4/3/2024) di Mapolda Sumut.
“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” jelasnya.
Lanjut Hadi, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa.
“Tetapi dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.
Hadi menyebut, penyidik masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL.
“Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” sebutnya.
Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu mengatakan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.
“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi,” jelasnya.
Lanjut Arif, karena harus perusahaan kilang padi, maka tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog lalu memalsukan dokumen UD KPJT tersebut.
Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana. (*)
pria4d
PRIA4D
0 Komentar