Polisi Ungkap Modus Pelaku dalam Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP MFirdaus, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus BBM jenis Pertalite dicampur dengan air.
"Firdaus menjelaskan bahwa modus operandi tersebut melibatkan NN (32) sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek yang membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 32 kiloliter (KL) menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek," kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu (27/3/2024) dikutip dari Antara.
Selanjutnya, keduanya mengirimkan BBM ke SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM Pertalite sebanyak 8 kiloliter
"Setelah melakukan pengiriman, keduanya menawarkan BBM Pertalite kepada EK (51) selaku security di SPBU tersebut dan menerima tawarannya," kata Firdaus.
Kemudian, keduanya menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan).
Firdaus menjelaskan bahwa dari transaksi tersebut, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp 14 juta. Setelah itu, mereka mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H Juanda Nomor 58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Setelah menerima pembayaran, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial," jelasnya. Untuk dua tersangka lainnya, yaitu AD (67) sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang, masih dilakukan pendalaman. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Ketiga tersangka tersebut ditetapkan dari lima orang yang telah diamankan polisi," kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus. Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu NN, MA, dan EK. Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sebelumnya, beredar video viral di media sosial Instagram dari akun @bekasi24jamcom dengan unggahan “Isi Pertalite full tank isinya air semua, lokasi SPBU 43-17106 ST Bekasi, jadi harus kuras tangki nih”. PRIA4D
Firdaus menjelaskan bahwa dari transaksi tersebut, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp 14 juta. Setelah itu, mereka mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H Juanda Nomor 58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Setelah menerima pembayaran, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial," jelasnya. Untuk dua tersangka lainnya, yaitu AD (67) sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang, masih dilakukan pendalaman. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Ketiga tersangka tersebut ditetapkan dari lima orang yang telah diamankan polisi," kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus. Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu NN, MA, dan EK. Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sebelumnya, beredar video viral di media sosial Instagram dari akun @bekasi24jamcom dengan unggahan “Isi Pertalite full tank isinya air semua, lokasi SPBU 43-17106 ST Bekasi, jadi harus kuras tangki nih”. PRIA4D
0 Komentar