Abang Beradik Lebaran di Penjara karena Sabu

Abang beradik asal Kabupaten Serdanbedagai (Sergai) tahun ini terpaksa lebaran di penjara.

Keduanya ditangkap saat asik nyedot sabu di Dusun II, Desa Huta Durian, Kecamataan Bintang Bayu, Sergai, Kamis (27/3) lalu.

Mereka masing-masing, S alias Lepas (43) dan adiknya J alias Iyem (39).

Keduanya merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Awalnya petugas yang dipimpin Wakapolsek Kotarih, Ipda Brimen sukses menangkap S.

Dari S, petugas menyita 1 paket sabu siap sedot.



Ketika diperiksa petugas, S mengaku sabu tersebut didapat dari adiknya berinisial J.

Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba melakukan pengembangan terhadap J.

Hasilnya, petugas menyita 5 paket sabu dari J.

Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba membenarkan penangkapan dua bersaudara itu.

“Disaksikan Kades Surya Budi Sipayung, kita berhasil menemukan di dalam kamar di belakang tas rias tergantung lima bungkus plastik klip diduga sabu dalam balutan tisu,” paparnya, Minggu (31/3).

Kini, keduanya tersangka diamankan di Mapolres Sergai berikut barang bukti.

Keduanya dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum yang berlaku,” tutupnya

PRIA4D

0 Komentar