Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penumpang Bus Pakai Sabuk Pengaman

Jakarta - Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi. Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia. Kecelakaan tunggal yang melibatkan bus Rosalia Indah terjadi di ruas Tol Batang-Semarang, tepatnya di Weleri, Jawa Tengah (Jateng). Insiden ini terjadi pada Kamis (11/4) pagi waktu setempat. Kecelakaan bus Rosalia Indah ini diduga terjadi akibat sopir mengantuk. Bus bernomor polisi AD 7019 OA tersebut keluar dari jalan, dan masuk ke parit di sisi kiri.

Untuk menghindari fatalitas akibat kecelakaan bus, Kementerian Perhubungan mewajibkan sopir maupun penumpang menggunakan sabuk pengaman. Sebab, pelajaran dari beberapa kali kecelakaan maut bus, penumpangnya tewas karena terlempar dari kursinya.

Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan," demikian dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt. "Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Hendro. Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing juga diminta agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan. Sabuk keselamatan harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada bus. "Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujarnya. Lebih lanjut, ia menuturkan Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

PRIA4D

0 Komentar