Jambi -
Oknum polisi bertugas di Polres Tebo berinisial Bripda RDS dilaporkan ke Polda Jambi atas kasus dugaan pemerkosaan. Dia dilaporkan korbannya seorang wanita asal Bengkulu inisial ANS (21).
Kasus tersebut telah dilaporkan Propam Polda Jambi terkait pelanggaran etik maupun secara pidana umum di SPKT Polda Jambi pada Kamis (18/4/2024), dengan nomor registrasi STTPL/B/98/VI/2024/SPKT/Polda Jambi.
Kuasa Hukum korban, Wisnu Eka Putra mengatakan pertemuan awal oknum polisi dan korban itu berawal dari media sosial Instagram di akhir tahun 2022. Dari perkenalan tersebut, mereka bertemu untuk menonton bioskop.
Hubungan mereka pun makin intens setelah pelaku mendapatkam kontak WhatsApp korban. Pelaku kemudian menawarkan korban untuk bekerja sebagai honorer di Mapolres Tebo. Korban sendiri yang datang merantau ke Jambi saat itu memang tengah mencari pekerjaan.
Ajakan itu, membuat korban tertarik. Korban bersama temannya langsung menemui RDS di Kabupaten Tebo, Jambi.
"Korban kemudian sempat ke Kabupaten Tebo dan kembali bertemu dengan terduga pelaku selama beberapa hari di sana," ujar Wisnu, Jumat (19/4/2024).
Di pertemuan pertama di Tebo, janji pekerjaan itu belum didapatkan. Lalu, pada 27 Mei 2023 korban kembali ke Tebo untuk menemui pelaku selama beberapa hari.
"Mereka sempat jalan-jalan dan makan bersama di sana," ujarnya.
Saat akan pulang ke Jambi, terduga pelaku membuat modus dengan mengajak korban jalan-jalan. Saat korban mau, Bripda RDS lantas mengatakan bosan, dan mengajak ANS untuk menginap ke hotel.
"Saat itu terduga pelaku ini tidak mau (jalan-jalan) dengan alasan bosan. Kalau ke hotel mau lah kata terduga pelaku," ujarnya.
Kata dia, ajakan itu awalnya ditolak korban. Namun, korban terus diming-imingi. Karena korban yang telah berprasangka baik akhirnya mau saat diajak pelaku untuk bertemu di salah satu hotel di Kabupaten Tebo.
Pada malam harinya, terduga pelaku minum-minuman keras di kamar hotel hingga mabuk. Karena sudah terpengaruh oleh alkohol, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan yang saat itu korban sedang bermain handphone tidak jauh dari pelaku.
"Diduga pelaku terpengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk, namun malam itu karena korban melawan pelaku tidak jadi menjalankan aksinya," ungkapnya.
Keesokan paginya setelah sarapan, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan meski terjadi penolakan dari korban.
"Korban melakukan penolakan. Namun terduga pelaku terus melakukan pemaksaan dan akhirnya korban kehabisan tenaga," jelasnya.
Atas kejadian ini, korban sempat beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada pelaku bahkan dengan datang ke Mapolres Tebo. Namun, korban malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari terduga pelaku. Pelaku juga memblokir kontak dan media sosial korban.
"Karena melihat terduga pelaku tidak ada inisiatif untuk bertanggungjawab, maka korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Jambi," ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution membenarkan laporan tersebut. Saat ini, laporan korban tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
"Benar. Laporannya terkait kekerasan seksual baru dilaporkan Kamis kemarin," ujarnya.
Terkait terlapor yang berstatus oknum polisi, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan penyidik.
"Terkait hal itu, kita menunggu (keterangan) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.
PRIA4D
0 Komentar