Nagan Raya -
Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan. Tujuh pria yang sedang asyik berjudi ditangkap.
"Kita telah menindak tujuh pelaku perjudian dengan barang bukti uang jutaan rupiah," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Ketujuh pelaku ditangkap adalah SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30). Mereka diciduk pada Selasa (23/4) saat tengah berjudi di dalam sebuah ruangan di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp 5,4 juta, satu set kartu remi dan lainnya. Vitra menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas para pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan. Menurutnya, penggerebekan dilakukan untuk memberantas perjudian di daerah tersebut.
Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya," jelas Vitra.
PRIA4D
0 Komentar