- Aparat kepolisian memutuskan untuk tidak memroses hukum lebih lanjut terhadap perkara pencurian sebuah toko modern di Perumahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh tiga bocah di bawah umur.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/5) dini hari.
"Ditangani Polsek Mijen. Sudah dilakukan mediasi antara manajemen toko dengan keluarga ketiga pelaku," kata dia dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Dengan adanya mediasi dan tak dilanjutkan proses hukum, ketiga pelaku pun dibebaskan dari jeratan hukum.
Menurut dia, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perumahan di sekitar lokasi.
Petugas keamanan mendapati tiga bocah masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang.
Ketiga bocah yang diamankan tersebut masing-masing ABA (12), RGSRS (13), dan RNRRS (11) masing-masing warga Mijen, Kota Semarang.
Para pelaku masuk ke dalam toko karena pintu yang tidak terkunci.
PRIA4D
0 Komentar