Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Epy Kusnandar ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polrestro Jakarta Barat, akibat penyalahgunaan narkoba.
Bintang sinetron Preman Pensiun ini ditangkap pada Jumat (10/5/2024) di Kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 gram di dalam toples kaca sebagai barang bukti.
Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang telah sering ditemukan, sehingga hal ini menjadi perhatian penting. Para pengguna bisa mengikuti program rehabilitasi agar terlepas dari kecanduan narkoba. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), berikut tahapan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
1. Tahap rehabilitasi medis
Tahap ini disebut juga disebut tahap detoksifikasi. Pecandu akan menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap kesehatannya, baik secara fisik maupun mental oleh dokter yang memiliki pelatihan khusus. Keputusan mengenai pemberian obat untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang dialami oleh pecandu ditentukan oleh dokter.
Jenis obat yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis narkoba yang digunakan dan tingkat keparahan gejala putus zat. Dalam proses ini, dokter memerlukan kepekaan, pengalaman, dan keahlian untuk mendeteksi gejala kecanduan narkoba dengan tepat.
2. Tahap rehabilitasi non medis
Pada tahap kedua ini, pecandu yang mengalami ketergantungan terlibat dalam program rehabilitasi. Di Indonesia, telah didirikan berbagai fasilitas rehabilitasi, seperti di bawah perhatian BNN, termasuk di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda.
Di pusat rehabilitasi ini, mereka akan mengikuti serangkaian program, seperti Therapeutic Communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain).
3. Tahap bina lanjut
Tahapan ini disebut juga tahap after care. Pecandu narkoba yang mengalami ketergantungan akan melakukan aktivitas yang sesuai dengan minat dan kemampuannya, sehingga mereka dapat mengisi hari dengan produktif. Mereka bisa kembali ke sekolah atau pekerjaan, tetapi tetap dengan pengawasan.
PRIA4D
0 Komentar