Curhat di Facebook, Gadis Korban Pelecehan Seksual Jadi Tersangka ITE

Lombok Utara - Seorang gadis asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), CM, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Gadis tersebut ditetapkan tersangka seusai curhat di akun Facebook pribadinya terkait kasus kekerasan seksual yang dialaminya pada Maret 2023. Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, mengatakan penetapan tersangka UU ITE oleh Polda NTB tidak mendasar. Sebab, CM telah beberapa kali dilecehkan oleh terlapor, AK, yang merupakan manajer salah satu hotel di sana, sejak Februari hingga Maret 2024. "Korban ini mendapatkan kekerasan seksual saat PKL (praktik kerja lapangan) di hotel tersebut. Dan saat itu masih berstatus mahasiswa jenjang diploma di salah satu kampus di Mataram," kata Yan kepada detikBali, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Yan, pada bulan April 2023, korban CM dan mahasiswa PKL lainnya, sempat melaporkan AK ke Satreskrim Polres Lombok Utara terkait dugaan pelecahan seksual yang dialami selama PKL di hotel tersebut. Namun, karena dianggap kurang bukti oleh penyidik, kasus AK pun tidak dapat diproses hukum. Padahal, dalam ketentuan Pasal 10 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seharusnya kasus yang dialami CM bisa naik ke tahap penyidikan


Jadi itulah yang melandasi pembuatan status di akun FB korban sendiri pada bulan April 2023. Pembuatan status itu bentuk kekecewaan CM," kata Yan. Setelah status itu diunggah tidak lama kemudian korban menghapus. Namun, status itu di-screenshot oleh AK dan melaporkan CM ke Polda NTB tanggal 20 September 2023 dengan UU ITE. "Padahal di status itu CM tidak menyebutkan, tempat, alamat dan sebagainya. Tapi kasusnya naik penyidikan," tegas Yan. Fakta lain yang ditemukan tim hukum CM, ternyata bukan saja CM yang pernah jadi korban dugaan pelecahan yang dilakukan oleh AK. Teman CM lain juga mengaku pernah dilecehkan oleh AK saat PKL di hotel tersebut. Baik mengalami pelecehan seksual fisik dan verbal. "Korban lain ada mengalami trauma. Waktu itu keluarga korban keberatan dan mendatangi AK di hotel. Sempat ada pengakuan dan permintaan maaf, namun beberapa hari kemudian AK membantahnya," katanya.

Yan menilai penanganan kasus CM di Polres Lombok Utara, penyidik tidak melaksanakan ketentuan hukum acara secara utuh sesuai KUHAP maupun UU TPKS. "Karena penyidik waktu itu tidak melakukan pemeriksaan psikologi korban, tidak mengambil keterangan ahli psikolog dan ahli pidana, tidak memeriksa saksi lainnya seperti kerabat atau orang tua korban yang tahu kejadiaannya dan tidak melakukan penyitaan terhadap alat bukti rekaman pengakuan terduga pelaku dan lainnya," beber Yan. Anehnya surat penetapan CM sebagai tersangka UU ITE baru diterima tanggal 24 April 2024. Padahal dalam surat penetapan tersangka nomor: B/704/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus. Korban CM ditetapkan menjadi tersangka tanggal 5 Desember 2023. "Ini salah satu bukti bahwa penyidik banyak melakukan tindakan sewenang-wenang atau cacat secara hukum dalam memproses kasus CM," tegas Yan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu belum menanggapi perihal adanya penetapan CM sebagai tersangka. Beberapa kali detikBali mengajukan wawancara via WhatsApp, tapi belum mendapatkan respons. Berdasarkan surat yang diterima detikBali, CM ditetapkan menjadi tersangka kasus ITE seusai dilaporkan AK tanggal 3 Juli 2023. Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, CM diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

PRIA4D


0 Komentar