JAKARTA - Dua dari lima pelaku begal calon siswa (casis) Polri di Jakarta Barat merupakan penjahat kambuhan atau residivis.
Residivis itu AY alias Madun (28) dan MS alias Conde (42).
"Pelaku AY alias Madun (28) merupakan residivis, yakni pada 2018 pernah terlibat kasus curanmor yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan, kemudian 2022, kasus yang sama divonis 2 tahun 6 bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Rabu.
Sementara itu, lanjut dia, pelaku MS terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan, bahkan dia sempat dipenjara sebanyak lima kali.
Wira menjelaskan MS pernah dipenjara pada 2010 dan 2012 dalam kasus curanmor dan mendapatkan vonis masing-masing satu tahun.
"Kasus ketiga 2014 dalam kasus pembegalan dan divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan, keempat pada 2017 dengan kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 bulan, terakhir 2019 divonis 2 tahun juga dengan kasus pembegalan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan kalau para tersangka, yakni PN, AY, MS dan C berasal dari satu daerah yang sama yakni Pandeglang, Banten.
"Kalau dilihat dari identitas pelaku dan keterangan, mereka berasal dari tempat yang sama, desa yang sama, di daerah Pandeglang. Setiap melakukan aksinya, hasilnya juga dibagi rata oleh para pelaku," katanya.
PRIA4D
0 Komentar