SEMARANG - Seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku pembuangan bayi.
Adapun bayi yang dibuang pelaku itu ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya seusai pulang ke kampung halamannya.
Menurut dia, penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.
Penyidik, kata dia, kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke yang menjadi lokasi pelaku bekerja.
Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," katanya di Semarang, Kamis (29/5).
Dia mengatakan penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku. Namun, pelaku ternyata sudah pulang kampung.
Menurut dia, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024. Selanjutnya, pelaku diamankan oleh petugas.
Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu.
Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya.
"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.
\
PRIA4D
0 Komentar