Pupi Aviola kembali berulah. Residivis narkoba berusia 49 tahun itu tidak pernah kapok masuk penjara. Pria asal Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota Kediri ini sudah ketiga kali masuk bui.
Dia dibekuk bersama temannya Asrul, 46, asal Kelurahan/Kecamatan Mojoroto karena kasus narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (8/5) lalu. “Kasus ini masih kami kembangkan, kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro melalui Kanitidik II Ipda Samiono.
Dari tangan Ola dan Asrul, polisi mengamankan barang bukti (BB) 0,26 gram narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditahan, kedua tersangka tidak mengakui jika mereka aktif mengedarkan sabu-sabu. Keduanya bersikeras mengatakan, sabu-sabu tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak dijual atau diedarkan secara luas ke masyarakat.
Kedua tersangka mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari temannya. Meski berdalih untuk dikonsumsi pribadi, polisi menduga jika barang terlarang itu kembali dijual. Keduanya mendapatkan keuntungan dari penjualan barang tersebut.
Ola dan Asrul pun diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara di atas 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Semenatar itu, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menyita ribuan butir pil koplo milik Didik, 23, warga Desa Canggu, Kecamatan Badas. Polisi membekuk Didik pada Sabtu (11/5) di kosnya di Jalan Matahari Dusun Puhrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.
Ribuan pil LL itu dimasukan ke dalam empat botol plastik. Jumlah seluruhnya sebanyak 2.118 butir. Pil tersebut sudah dikemas dalam 18 plastik klip dan belasan grenjeng bungkus rokok.
PRIA4D
0 Komentar