Penumpang Bus Bawa 300 Butir Ekstasi Ditangkap Polisi di Jambi

Jambi - Satu penumpang bus asal Medan, SP (24), diamankan Tim Operasi Antik Polda Jambi, karena kedapatan membawa narkoba. Dia membawa 300 butir ekstasi yang rencana akan diedarkan di wilayah Jambi. Pelaku ditangkap saat pemeriksaan petugas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Penyengat Olak, Muaro Jambi, pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Dia tak bisa mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 300 butir ekstasi yang disimpan di celana dalam tasnya. "Ini merupakan TO (target) Operasi Antik. Barang bukti ini dari Medan tujuan ke Jambi," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP M Sanusi, Rabu (15/5/2024).

Sanusi mengatakan dari hasil pemeriksaan, SP diperintahkan oleh bosnya atau bandar narkoba berinisial AB yang disebut berada di Kamboja. Kini, polisi tengah menyelidiki terkait keberadaan bosnya tersebut. "Dia mengaku diperintah mengantar ekstasi itu dari bos yang berada di Kamboja," katanya.

Sanusi menjelaskan AB diketahui memerintah SP mulai dari mengambil barang dengan sistem 'tempel' lalu mengirim ke penerima. Saat di Jambi, rencananya ratusan ekstasi itu akan dikirim ke seseorang. "Dia diperintahkan oleh AB melalui pesan WA. Dia disuruh mengambil dari mobil angkot. Jadi mobil angkot itu sudah ngetem di situ lalu dia ambil di bawah kursi angkot. Lalu dia diperintah untuk mengantarkan ke Jambi," terangnya. Terkait penerima di Jambi, kata Sanusi, sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi menduga alamat yang penerima di Jambi palsu. "Kami sudah lacak untuk nama dan alamat (penerima di Jambi) cuma sepertinya palsu tapi kami akan selidiki lebih lanjut," ungkapnya. Saat ini SP sudah diamankan di Mapolda Jambi. Atas perbuatannya, dia terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik

PRIA4D


0 Komentar