Bangka Tengah -
Polisi menangkap truk bermuatan delapan ton pasir timah ilegal di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Simpangkatis, Bangka Tengah (Bateng). Dari penangkapan itu, ada tiga orang yang turut diamankan pihak kepolisian.
Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni sopir berinisial SA (35), kernetnya YA (50), warga Kecamatan Simpang Rimba dan Katis, Bangka Selatan (Basel) dan diduga pemilik pasir timah SU alias Lew.
"Truk itu berisikan 8 ton pasir timah (diduga) ilegal, yang dikemas dalam 154 karung," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Minggu (12/5/2024),
Jojo mengatakan truk timah ilegal itu ditangkap pada Sabtu (11/5/2024) pukul 05.15 WIB, berdasarkan informasi masyarakat. Ada tiga orang yang turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Ada 3 orang yang kita amankan, mereka adalah sopir dan kernet truk, termasuk pemilik pasir timah (diduga) ilegal inisial SU alias Lew," jelasnya.
Jojo menjelaskan mulanya petugas mengamankan sopir dan kernet truk tersebut. Setelah itu, barulah SU diamankan di kediamannya di Simpang Rimba.
"Pemilik (pasir timah ilegal) diamankan terpisah, SU ditangkap di rumahnya di hari yang sama pukul 12.00 WIB. Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pasir timah ini ternyata ditambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah. Kolektor ini membeli pasir timah itu dari para penambang liar di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Basel.
Akibat perbuatan mereka, polisi menjerat dengan pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020, Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.|
PRIA4D
0 Komentar