2 Pemilik Ratusan Obat Berbahaya di Kalsel jadi Tersangka

BANJARBARU - Sebanyak dua orang pemilik ratusan obat berbahaya, FS (33) dan SY (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika oleh Polsek Banjarbaru Utara, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan. "Kedua pelaku itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono di Banjarbaru, Rabu (12/6). Dia menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, saat ini kedua sudah ditahan di sel Polsek Banjarbaru Utara guna menjalani pemeriksaan. "Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya mengedarkan obat berbahaya jenis Zenit Carnophen," ungkapnya. Selain menangkap kedua tersangka FS dan SY, kata Yopie, polisi juga menyita barang bukti obat berbahaya Zenit Carnophen sebanyak 364 butir.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (30/5) malam untuk FS, dan SY warga Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan ditangkap saat berada di Jalan Amanah RO Ulin. Dari FS, polisi mendapatkan barang bukti Zenit Carnophen sebanyak 20 butir. FS mengaku membeli obat berbahaya tersebut dari SY seharga Rp 200 ribu. Saat melakukan penggeledahan terhadap SY, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip besar berisikan 100 butir diduga Zenit Carnophen. Kemudian, ditemukan lagi satu kotak plastik berisi 10 klip kecil yang masing-masing berisi lima butir zenit siap edar. Bulan itu saja, polisi juga kembali menemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan dua klip besar zenit yang masing-masing berisi 100 butir dengan total 200 butir. Atas temuan barang bukti itu kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Banjarbaru Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Yopie.
PRIA4D

0 Komentar