Perolehan kursi partai politik (parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu resmi menjadi acuan bagi parpol untuk mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah pada gelaran Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 mendatang.
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, SH bersama para Komisioner KPU Karo di antaranya, Hendra Lias Sinulingga, Jalek Ginting, Sahimin Selian kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Karo, kemaren.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, hasil perolehan kursi mana yang dipakai parpol untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024. Jadi di sini kami tegaskan, perolehan kursi yang dipakai adalah hasil Pileg terakhir yakni Pemilu 2024. Ini sudah berdasarkan penetapan,” jelas Rendra.
Dikatakan, awal April 2024 lalu, pihaknya telah melaksanakan penetapan perolehan kursi dan 40 calon terpilih anggota DPRD Karo. Penetapan calon terpilih ini berdasarkan Keputusan KPU Karo Nomor 937 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Karo dalam Pemilu 2024.
“Jadi, hasil perolehan kursi di Pemilu 2024 sudah resmi menjadi acuan parpol untuk mengusung pasangan calon di Pilkada mendatang. Kata kuncinya adalah penetapan. Aturan ini sudah menjadi resmi dan berlaku sejak dilaksanakannya penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Karo ini sebelumnya digelar sesuai surat pemberitahuan KPU RI yang meminta jajaran KPU daerah untuk menetapkan hasil Pemilu bila tidak terdapat sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang berhasil dirampungkan hingga ditetapkan oleh KPU Karo, parpol yang memperoleh kursi di DPRD Karo di antaranya sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan: 10 kursi
2. Gerindra: 5 kursi
3. NasDem: 5 kursi
4. Golkar: 4 kursi
5. Demokrat: 4 kursi
6. PAN: 3 kursi
7. Gelora: 3 kursi
8. Hanura: 2 kursi
9. PKB: 2 kursi
10. Perindo: 1 kursi
11. PKS: 1 kursi
Dari jumlah perolehan kursi tersebut, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain. Pasalnya, berdasarkan UU Pilkada, syarat ambang batas pencalonan kepala daerah di Karo sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau minimal 8 kursi atau paling banyak 4 Paslon yang dapat mengikuti kontestan Pilkada mendatang.
Diketahui hingga awal Juni 2024, para kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Karo sudah mengambil formulir penjaringan dan sudah mendaftarkan diri ke parpol. Selain itu, beberapa calon diketahui telah mendaftar ke lebih dari satu parpol.
PRIA4D
0 Komentar