SP (38) agaknya ingin mengambil keuntungan dari rasa malu dan kehamilan di luar nikah putrinya.
Warga Desa Securai Selatan, Kabupaten Langkat itu diduga nekat menjual bayi yang baru saja dilahirkan putrinya seharga Rp 4,5 juta.
Semua itu dilakukan untuk menutupi aib SP dan keluarga di Dusun Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
“Bayi itu perempuan, langsung dijual neneknya (SP) Rp 4,5 juta,” beber seorang warga, NMP (24), Minggu (27/5/2024) lalu.
Infromasi yang berhasil dihimpun POSMETROMEDAN.com, ibu bayi itu berinsial VRA (17) dan bapak biologisnya berinisial Ac.
Bayi di luar nikah itu dilahirkan di RS Bidadari Kota Binjai dengan berat 3.1 kg, Minggu (19/5/2024).
Oleh SP dan suaminya, bayi tersebut langsung dijual.
Penampungnya diketahui bernama Nurhalimah (32) warga Lubuk Pakam, Deliserdang.
Mendengar hal itu, NMP langsung melapor kepada Fitriandi (51).
“Bang Fitriandi kakeknya si bayi (bapak Ac). Tinggal di Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” jelas Nanda.
Fitriandi yang sempat ditemui POSMETROMEDAN.com mengaku tidak terima dengan tindakan kriminal SP. Ia tak menyangka SP dan suaminya setega itu.
Pasalnya, anak yang lahir dari anak kandungnya sendiri tega dijual kepada orang lain.
Saya keberatan, mereka (SP) sudah melakukan tindakan human trafficking,” kata Fitriandi kepada POSMETROMEDAN.com di rumahnya, Sabtu (25/5/2024).
“Itu kan masih dan merupakan cucu saya dari anak kandung saya, kecewa saya,” sambungnya.
Mirisnya lagi, SP berbohong kepada Fitriandi saat ditanya soal kelahiran cucunya.
“Saya pernah hubungi Sopi, katanya VRA belum melahirkan,” kesal Fitriandi.
“Ternyata cucu perempuan saya sudah lahir di RS Bidadari Binjai dengan normal,” lanjutnya.
Diungkap Fitriandi, di data rumah sakit nama bapak bayi tersebut bukan anak kandungnya berinsial Ac.
“Masa nama bapaknya Auli Ikhsan warga Pangkalan Brandan, 24 Agustus 2006, alamat Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” beber Fitriandi.
Memang menurut Fitriandi, anaknya sekarang sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara di Rutan Tanjungpura.
“Tapi jangan lah pula cucu saya jadi ajang cari keuntungan untuk orang itu (SP) dan suaminya,” tuturnya.
Fitriandi meminta Polres Langkat untuk mengusut kasus ini.
“Ini sudah memperdagangkan manusia namanya,” pungkas Fitriandi.
Saat disambangi ke rumah SP, ia tak berswdia keluar rumah.
VRA keluar, namun karena tahu wartawan yang datang ia buru-buru masuk ke dalam rumah dan tak keluar lagi.
PRIA4D
1 Komentar
Pria4d melayani sepenuh hati
BalasHapus