Jakarta, PRIA4D - Kesempatan anak bungsu
Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur ataupun wakil gubernur pada
Pilkada serentak 2024 nyaris tertutup.
Kaesang awalnya digadang-gadang maju pada Pilgub Jakarta. Kaesang bakal diduetkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus justru mengusung Ridwan Kamil dengan politikus PKS Suswono di Jakarta.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga disiapkan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi. Namun belakangan Gerindra lebih memasangkan Luthfi dengan mantan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin.
Peluang Kaesang tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR kemarin.
Putusan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.
Saat ini Kaesang masih berumur 29 tahun. Ia baru akan berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon pada 22 September.
Artinya, Kaesang belum memenuhi persyaratan umur cagub atau cawagub.
Kaesang semula masih punya harapan untuk maju pada Pilgub Jakarta atau Jateng. Sebab, Baleg DPR langsung membahas revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK keluar.
RUU itu tadinya akan disahkan dalam rapat paripurna pada kemarin, Kamis (22/8). Namun, hal ini mendapat penolakan keras dari banyak elemen masyarakat karena dianggap mengakali konstitusi.
Bukan hanya mahasiswa saja yang turun ke jalan, melainkan juga buruh, akademisi hingga guru besar juga. Mereka menganggap demokrasi Indonesia akan hancur jika RUU itu disahkan.
Di sisi lain KPU juga didesak untuk segera membuat Peraturan KPU baru mengacu pada putusan MK.
DPR pun membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan KPU menyatakan akan patuh pada putusan MK.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca juga :
KIM Plus Balik Badan dari Kaesang, Usung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng
Meskipun demikian, Kaesang masih bisa maju sebagai calon bupati atau wakil bupati hingga calon wali kota atau wakil wali kota.
Jika mengacu UU Pilkada, syarat usia minimal cabup atau cawabup dan cawalkot atau cawawalkot 25 tahun terhitung sejak penetapan. Pasal soal usia calon walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati ini tidak digugat di MK.
Beberapa waktu lalu Kaesang didorong menjadi calon wali kota Bekasi hingga calon wali kota Depok. Kaesang juga berpeluang besar diusung menjadi calon wali kota Surakarta.
0 Komentar