Perlawanan Sehari Kawal Putusan MK, RUU Pilkada Batal Disahkan

JAKARTA, PRIA4D - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan. Lalu, menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau di hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," katanya.

Baca juga : Batal Usung Kaesang, Gerindra Duetkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Jateng.

Dasco juga memastikan bahwa tidak ada lagi rapat paripurna pada Selasa malam sebagaimana kecurigaan-kecurigaan yang muncil di publik.

Sebagaimana diketahui, pengesahan RUU Pilkada sedianya dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis pagi.

Namun, rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak menjadi kuorum.

Baca juga : KIM Plus Balik Badan dari Kaesang, Usung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng.

"89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi.

Baleg tancap gas

Sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna pada Kamis hari ini, pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca juga : Kaesang Gagal Maju di Pilgub, Masih Bisa Jadi Calon Bupati-Wali Kota.

 Pembahasan itu terkesan sangat cepat karena dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Baleg melakukan rapat kerja. Lalu, menggelar rapat pleno yang menyepakati RUU Pilkada dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Bahkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR sehari sebelumnya juga telah menyepakati bahwa RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat yang ternyata pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Langkah cepat DPR tersebut menimbulkan kecurigaan karena tepat sehari sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua keputusan terkait pilkada.


Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol menjadi setara dengan ambang batas calon perseorangan.

Bahkan, MK menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mensyaratkan parpol harus memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Sementara itu, dalam putusan 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur penghitungan usia minimal calon kepala daerah sejak pendaftaran.

0 Komentar