Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok Ilegal

YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna pada 20-21 Agustus 2024.Diberitakan dari Pria4d dalam sebuah media yang bernama diarioesports.com Adapun rokok yang dimusnahkan adalah rokok tanpa pita cukai anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu ditentukan.Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan mengatakan pemusnahan rokok ini sesuai dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.Kami menerima permohonan pemusnahannya, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami pun memberikan izin pemusnahan untuk PT HM Sampoerna,” jelasnya.Terkait perincian barangnya, Tedy mengatakan pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp 4.796.846.988,00. R Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin.Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran. Ke depan semoga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi toalk ukur bagi perusahaan lainnya.

0 Komentar