Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya

PALEMBANG - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah toko milik Prayogi, di Jalan Inpres, Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin,Diberitakan dari Pria4d dalam sebuah media yang bernama diarioesports.com Sumatera Selatan. Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban Yogi pada Senin 2 September 2024 pukul 00.00 WIB. Pelaku diketahui berjumlah dua orang, yakni inisial FA (28) dan seorang pelajar.Seusai menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB."FA ditangkap di rumahnya di Desa Perajin, Kecamatan Banyuasin," ungkap Sutedjo, Selasa (17/9).Sutejo menjelaskan bahwa pelaku masuk ke ruko milik korban dengan cara merusak kunci pintu belakang menggunakan sebuah linggis. "Saat itu posisi ruko dalam keadaan terkunci. Sewaktu kembali ke ruko sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati keadaan pintu ruko belakang sudah rusak dan pintu terbuka," ungkap Sutedjo."Saat itu posisi ruko dalam keadaan terkunci. Sewaktu kembali ke ruko sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati keadaan pintu ruko belakang sudah rusak dan pintu terbuka," ungkap Sutedjo.Berdasar pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut dititipkan di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumahnya."Di rumah saudara pelaku, anggota Polsek Air Kumbang menemukan barang bukti 1 unit laptop merek Huawei warna grey dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, sesuai dengan barang milik korban yang hilang, " tutur Sutedjo. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit motor merek Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah linggis, 60 sentimeter dibalut kain lap, serta barang-barang hasil curian."Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Air Kumbang guna proses lebih lanjut," kata Sutedjo.

0 Komentar