DJ Cantik Dihajar dan Disekap Oknum Anggota DPRD

FORUM PRIA4D -Seorang wanita Disc Jockey (DJ) berparas cantik asal Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh oknum anggota DPRD di Surabaya. Kasus ini sontak membuat heboh sebab pelaku baru dilantik. Belakang terungkap, wakil rakyat tersebut ternyata suami siri korban. Keduanya menikah secara siri sejak bulan April 2024 silam. Korban merupakan wanita berinisial KA (30) warga Kabupaten Sampang, Jatim. Sedangkan, terlapor adalah pria berinisial MF (30) warga Sampang. Korban KA menceritakan, dirinya mengalami luka lebam di hampir seluruh anggota tubuh bagian atas. Mulai dari lengan dan pundak, kedua tangan, telinga, leher, serta pipi kiri wajahnya. Ada luka lebam berbentuk bundar di bagian lengan tangan kiri. Pada bagian tengahnya, terdapat luka sobek cuilan kulit, akibat gigitan terlapor. Di lengan, kanan kiri. Iya digigit dia, kondisi mabuk banget, karena dia mabuk, kalau saya enggak. Saya enggak minum. Keluar dari klub itu, dia mabuk itu. Nah dia gigit banget, sampai dagingnya mau ikut,” ujarnya. Bahkan, lanjut KA, dua giginya sempat copot akibat beberapa kali dipukuli oleh terlapor saat dibawa paksa berboncengan motor tiga orang. Iya di atas motor. Ya dicekik. Lengan kanan kiri. Lengan atas kanan kiri. Telinga kanan kiri. Pipi juga. Semacam kayak percobaan pembunuhan menurut saya,” ujarnya. Penganiayaan berujung penyekapan yang dialami oleh korban, terjadi di area parkir sebuah tempat hiburan malam di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (19/10/2024) malam. Semula KA melihat suami sirinya berada di dalam tempat hiburan tersebut sedang bermesraan bersama seorang penari (dancer). Lantaran cemburu, ia memilih diam (silent treatment) semalaman suntuk selama di dalam tempat hiburan tersebut.Ternyata, sikap dan perilaku acuhnya itu, membuat sang suami siri naik pitam. Sepulang dari tempat hiburan malam, Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, korban KA dipaksa pulang oleh suami sirinya itu dengan cara berboncengan motor tiga orang. Pengemudi motornya adalah teman dari sang suami siri. Kemudian, ia dipaksa duduk di tengah boncengan, seraya didekap paksa oleh pelaku yang duduk mengapit di belakangnya. Sepanjang duduk di boncengan motor, KA mengaku diperlakukan secara tak manusiawi. Kedua lengan tangannya dipegang kuat-kuat oleh pelaku, sehingga membuatnya tak dapat bergerak. Tak cuma itu, selama duduk di boncengan motor, KA dipukuli dan disiksa agar tidak terus menerus berontak atau berteriak meminta pertolongan orang. Pada momen itulah, ia memperoleh berbagai macam siksaan hingga membuat tubuhnya terluka.
Di atas motor, sejak keluar dari klub Jalan Ngagel Jaya Selatan, di stadium. Sampai 2 jam lebih perjalanan, saya disiksa dicekek, digigit, diseret-seret, saya minta tolong gak ada yang menolong. Dipukul pipi, sampai gigi saya rontok, 2 gigi,” katanya. Ternyata, KA dibawa berboncengan motor menuju ke suatu tempat di kawasan Waru, Sidoarjo. Rumah tersebut merupakan kediaman milik kerabat dari orangtua suami sirinya. Selama di sana, ia sempat disekap, namun berhasil kabur melarikan diri dan bersembunyi di toilet sebuah minimarket. “Itu lokasi dekat rumah saudaranya. Saat lengah, saya melarikan diri, saya masuk ke toilet minimarket,” ungkap dia. Ternyata upayanya untuk bersembunyi di lokasi itu, tetap saja diketahui sang suami sirinya, setelah memperoleh informasi dari pegawai minimarket. Ternyata, si pelaku dikasih tahu, akhirnya saya ditangkap lagi. Langsung dibawa ke rumah saudara. Saya dibawa ke rumah saudara orang tuanya di Sidoarjo,” jelasnya.Kemudian, pada Senin (21/10/2024), Korban KA mengaku kembali dibawa paksa oleh suami sirinya, tetap dengan cara yang sama yakni berboncengan motor tiga orang, tapi menuju ke lokasi lain. Lokasi tersebut ternyata sebuah rumah kosong milik dari suami sirinya di kawasan Perumahan Wisma Bungurasih, Taman, Sidoarjo. Dalam rumah tersebut, KA mengaku disekap di dalam kamar. Ia dilarang keluar rumah, apalagi kabur. Termasuk berkomunikasi menggunakan ponsel untuk menghubungi teman atau kerabatnya. Meskipun begitu, ia mengaku masih diberikan makanan nasi bungkus selama disekap dalam rumah tersebut. Penyekapan berlangsung selama empat hari, yakni mulai Senin (21/10/2024) hingga Kamis (24/10/2024). “Lalu siangnya, Senin (21/10/2024), saya dibawa ke rumah di Jalan Wisma Bungurasih. Saya gak boleh hubungan (sama siapa saja), gak boleh keluar, disekap, ya wes seperti itu,” terangnya. Pada hari terakhir penyekapan tersebut, yakni Kamis (24/10/2024) siang, KA kembali dibawa oleh suami sirinya menuju ke lokasi lain. Kali ini, tidak lagi berboncengan motor tiga orang. Sang suami siri membawa korban dengan menyewa jasa antar taksi online. Lokasi tujuan terbaru ini, merupakan sebuah kediaman salah satu teman dari suami sirinya yakni di kawasan Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Saya pas dibawa ke rumah temannya. Jam mau subuh. Saya dibawa keluar main. Tapi saya cekcok lagi, saya takut terulang, karena masih ada trauma, berat sekali,” jelasnya. Setibanya di sana, pertengkaran kembali terjadi. Dengan kondisi tubuh yang masih mengalami nyeri karena luka memar sebelumnya, KA terlibat cekcok dengan sang suami siri. Suami siri memberikannya sebuah gunting dengan maksud agar dapat digunakan untuk melakukan perlawanan balik. Sesaat gunting itu berusaha digenggamnya. Ternyata, cepat-cepat suami sirinya merebut gunting tersebut.Hingga akhirnya kemelut perebutan gunting tersebut, membuat jemari tangan KA terluka. Pada momen itulah, KA bergegas kabur dari rumah tersebut, hingga masuk ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan. Warga yang merasa iba dengan kondisinya yang berlarian terengah-engah dan terdapat luka memar pada tubuhnya, mengambil langkah sigap. Menurut KA, warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Anggota Mapolsek Asemrowo. Kemudian, mengenai sosok dari MF atau suami sirinya, KA mengungkapkan, sosok MF merupakan oknum Anggota DPRD Sampang, yang baru dilantik beberapa bulan lalu. Harapan saya bisa diproses (hukum). Saya mencari keadilan di sini, dan gak pandang bulu. Iya (MF) Anggota DPRD (di Sampang), iya baru dilantik kemarin,” pungkasnya. Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh KA ini sudah dilaporkan secara resmi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Jumat (25/10/2024) pagi, atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan, sesuai Pasal 351 KUHP. Hal tersebut didasarkan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/653/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 03.00 WIB. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Jatim, Iptu Sarjono disertai cap basah berlogo Instansi Polri. Pengacara KA, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan kasus yang menimpa klien ke Mapolda Jatim, karena lokasi kejadian adanya insiden penganiayaan tersebut terjadi di tiga wilayah, yakni Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polrestabes Surabaya. Maka itu menimbulkan tafsir sesungguhnya lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Dan berkaitan untuk polres mana yang berwenang. Sehingga kami memilih agar polda yang menentukan yang mana polres yang lebih layak,” ujar Sulaisi Abdurrazaq saat ditemui di Surabaya.

0 Komentar