FORUM
PRIA4D-TANGERANG SELATAN - Polsek Cisauk menggerebek gudang pembuatan minuman keras atau miras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Selasa (12/11/2024) lalu.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyebutkan pihaknya mengamankan tiga tersangka dari penggeledahan gudang miras ilegal tersebut. Ketiganya, yakani A, 40, L, 43, dan AM, 46. Menurut Dhady, sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada gudang tempat pembuatan miras ilegal.Kemudian tim melakukan penyelidikan dan ditemukan atau diamankan seseorang yang berinisial A kedapatan memproduksi sejumlah arak yang siap edar," katanya, Rabu (13/11/2024).Dari penggeledahan tersebut, kata Dhady, diamankan barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan tiga jeriken berisikan arak.
"Selanjutnya tim operasional membawa pelaku tersebut ke Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.Dhady Arsya juga menyebut sebagian miras ilegal itu sudah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya.
Dari informasi yang beredar, rumah produksi miras ilegal itu diduga milik petinggi sebuah parpol di Tangsel, dan yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa polisi sebagai saksi sebanyak satu kali.Diminta komentar soal penggerebekan rumah produksi miras ilegal di Cisauk, Tangsel, Disna Riantina, Advokat Publik Setara Institute yang juga Co-Founder Equality Law Firm, Selasa (26/11/2024) menyatakan, sudah seharusnya kasus miras oplosan ini diusut sampai tuntas.
"Jangan hanya aktor lapangan alias pekerja, tetapi juga pemiliknya mesti diproses secara hukum," katanya.Menurut Disna, dalam suatu tindak pidana kolektif, selalu ada aktor lapangan, aktor pengendali dan bahkan pendana, bandar atau cukong.
Terkait kabar pemilik usaha miras oplosan ilegal tersebut sudah diperiksa polisi, dan merupakan petinggi salah satu parpol di Tangsel, Disna mengaku tidak begitu paham detailnya.
"Saya tidak tahu detailnya. Itu kewenangan polisi. Hanya saja, kalau sudah diperiksa dan terbukti ada keterkaitan, maka tidak ada alasan bagi Polri untuk mengabaikan temuan penyidik di lapangan.Saya percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu. Jadi, jajaran Polres Tangsel tidak perlu ragu. Kalaupun itu pengurus partai dan notabene adalah tokoh masyarakat, justru harus diungkap dan tidak disembunyikan. Bahkan dalam hukum pidana, justru karena posisinya sebagai tokoh masyarakat itulah yang bisa menjadi alasan pemberat hukuman," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan rumah produksi miras ilegal di Cisauk itu diduga milik seorang petinggi partai politik di Tangsel, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.Namun Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Syahril PS melalui sambungan telepon, Selasa (26/11/2024), menyatakan, proses hukum kasus tersebut terus berjalan.
0 Komentar