Gagal Memperkosa, Pelaku Ditangkap Saat Balik ke TKP

Nasib apes dialami pelaku percobaan pemerkosaan berisinisial B (40). Dia ditangkap polisi saat balik ke TKP untuk mengambil sandalnya yang tertinggal. “Pelaku diamankan di depan rumah korban pada Senin (9/12/2024), saat ia kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, Rabu (11/12/2024).

Kronologi kasus percobaan pemerkosaan itu bermula dari korban yang sedang tidur di kamarnya. Pelaku berinisial B memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah dengan senjata tajam.“Pelaku memasuki kamar korban pada Senin (9/12/2024) dini hari dengan cara mencongkel jendela menggunakan senjata tajam,” ujarnya. Saat berada di dalam kamar korban, pelaku langsung melancarkan aksinya. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, tapi korban berhasil melakukan perlawanan.

“Namun saat hendak menjalankan aksinya korban terbangun dan pelaku sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam. Akibat melawan tangan korban sempat terkena senjata tajam, merasa takut pelakunya kabur lewat jendela dan berhasil melarikan diri,” ujarnya.Prasojo mengatakan kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Bintan Utara. Kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

“Saat sedang melakukan olah TKP, Pelaku B yang sempat melarikan diri ini datang ke lokasi untuk mengambil sandalnya yang tertinggal. Saat pelaku tiba langsung dikenali korban. Anggota Polsek dan masyarakat sekitar langsung mengamankan,” ujarnya. Prasojo mengatakan saat akan ditangkap warga pelaku B sempat membantah tuduhan korban. Karena didesak warga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Korban mengenali pelaku dari pakaian yang digunakan saat melakukan percobaan pemerkosaan. Pelaku juga sudah mengenal dekat dengan keluarga korban sehingga kondisi rumah sudah diketahui jelas oleh pelaku,” tambahnya. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal percobaan pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun Penjara.(dtk)

0 Komentar