forum
pria4d diberitakan-Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32), yang didakwa menjadi kurir sabu seberat 23,8 Kg dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan residivis narkoba itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap JPU Septian Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (8/1), agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Kasus sabu yang menjerat Arjuna warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, berawal
di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas, Nomor 37,Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4) sekitar pukul 14.00 WIB.Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2.
Saat itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 Kg.
Dihadapan petugas kepolisian, Arjuna juga mengaku masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan.Hasilnya, kamar apartemen di lantai 15 Kamar Nomor 19 yang ditempati Arjuna, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 Kg.
Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.
Kemudian Arjuna beserta barang bukti total 23,8 Kg sabu dibawa petugas ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
0 Komentar