forum
pria4d diberitakan-Tim gabungan Polsek Siborongborong bersama personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus pelaku kepemilikan 15 batang pohon ganja dari Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka penanam pohon ganja itu berinisial MS, warga Dusun Pangambatan, Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Dijelaskan Baringbing, pria berusia 55 tahun itu dibekuk dari sebuah sebuah lokasi perladangan yang berjarak 1,5 km dari rumahnya, Jumat (13/12) siang.MS sendiri diamankan usai pihak kepolisian menerima informasi dari tetangganya yang melapor ke Polsek Siborongborong karena saat itu dianiaya MS.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung mendatangi TKP untuk mencari keberadaan MS.
“Tim mencari ke belakang rumah pelaku dimana di belakang rumahnya merupakan kebun yang lagi ditanami pohon cabai serta tanam-tanaman lainnya,” jelas Kasi Humas, Sabtu (14/12).
Saat dilakukan penyisiran di sekitaran pohon cabai tersebut, petugas menemukan tanaman ganja yang tumbuh segar.Kemudian petugas mengamankan batang ganja tersebut dan berkomunikasi dengan personel Polres Taput.
“Pada dini hari nya sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal Narkoba pun tiba di lokasi dan mencari MS,” sambungnya.
Hasilnya, MS berhasil ditemukan pada Jumat (13/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu MS bersembunyi di sebuah lobang parit yang ditumbuhi semak dan kayu-kayu yang berjarak 1,5 Km dari rumahnya.Ketika diamankan, MS turut menunjukkan semua pohon ganja yang ditanamnya di areal pemandangannya yang sudah tumbuh dengan segar berukuran rata-rata tinggi 60 -70 Cm.
MS beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polres Taput.
“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukanya juga proses penyidikan tetap berlangsung dan ditangani oleh Polsek Siborongborong,” tutup Aiptu W Baringbing.
0 Komentar